|
|
Syarat Kitas (Ijin Tinggal Terbatas) Tenaga Asing/ TKA
Dokumen Tenaga Kerja Asing/ TKA di email dalam bentuk SCAN WARNA :
- Scan Warna Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan.
- Scan Warna Ijasah TKA.
- Scan Warna Copy CV (Curiculum Vitae) TKA.
- TKA wajib membayar DPKK USD 100/Per-bulan sesuai persetujuan dari KEMNAKER.
- Email Photo TKA ukuran 4 x 6 (Background merah).
Dokument untuk Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / TKA :
- Scan Warna Akte Pendirian Perusahaan.
- Scan Warna Surat Keputusan Kehakiman.
- Scan Warna SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA.
- Scan Warna NPWP.
- Scan Warna TDP.
- Scan Warna Domisili Perusahaan.
- Scan Warna KTP Direktur.
- Kop Surat Perusahaan.
- Scan Warna Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7.
- Struktur Organisasi Perusahaan.
- Scan Warna Dokumen Pendamping TKA minimal 2 orang KTP, Email, No.Telp.
Tambahan untuk perpanjang KITAS harap melampirkan Dokumen :
- Paspor TKA ASLI.
- Scan Warna KITAS.
- Scan Warna STM.
- Scan Warna SKTT.
- Scan Warna Laporan Keberadaan TKA.
- Scan Warna Bukti membayar DPKK lama.
- Scan Warna Notifikasi IMTA Lama.
- Scan Warna RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)
Document dapat di email ke : sales@tdstour.co.id
|
|